Lambeturah.co.id - Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan Bekasi mulai menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor Suzuki Thunder. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dugaan penyalahgunaan BBM, terutama pembelian berulang yang diduga untuk dijual kembali secara eceran.

Pemberitahuan larangan itu dipasang dalam bentuk selebaran maupun spanduk di area dispenser BBM. Selain Suzuki Thunder, sejumlah SPBU juga melarang pengisian menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi serta pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kebijakan tersebut belum diterapkan secara merata. Masih banyak SPBU di Jakarta dan Bekasi yang tetap melayani pengisian BBM untuk motor Suzuki Thunder selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan.

Larangan tersebut merupakan kebijakan yang diambil masing-masing pengelola SPBU dan bukan aturan yang berlaku secara nasional.

Suzuki Thunder sendiri dikenal memiliki kapasitas tangki bahan bakar yang lebih besar dibandingkan kebanyakan sepeda motor. Kondisi ini membuat motor tersebut kerap digunakan oleh sebagian pedagang bensin eceran untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih banyak. Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang dimodifikasi agar mampu membawa kapasitas bahan bakar lebih besar.

Di Indonesia, Suzuki Thunder hadir dalam dua varian, yakni Thunder 250 yang dipasarkan mulai 1999 hingga dihentikan pada 2005, serta Thunder 125 yang dijual sejak 2004 dan berhenti diproduksi pada 2015. Kedua model tersebut dibekali tangki berkapasitas sekitar 15 liter karena dirancang sebagai motor untuk perjalanan jarak jauh.

Selain untuk mencegah penyalahgunaan BBM, pembatasan ini juga dilakukan demi menjaga kelancaran antrean di SPBU. Pengisian BBM dalam jumlah besar dinilai dapat memperlambat pelayanan dan mengganggu pengendara lain yang sedang mengantre.

Sementara itu, Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi tidak diperbolehkan, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Hingga saat ini, belum ada regulasi nasional yang secara khusus melarang sepeda motor Suzuki Thunder melakukan pengisian BBM di SPBU.