Lambeturah.co.id — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Indrawan terhadap Muhammad Rizal alias Ichal Muhammad memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Laras, Depok, Rabu (26/8/2026), pihak Indrawan menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan tersebut.

Kuasa hukum Indrawan, Stifan Heriyanto, mengatakan laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat terhadap Ichal Muhammad kini telah mengalami perkembangan. Status Ichal Muhammad disebut telah naik dari terlapor menjadi tersangka.

“Status dari terlapor saat ini, saudara Muhammad Rizal alias Ichal Muhammad, selaku tersangka, sudah disampaikan bahwa statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ujar Stifan dalam konferensi pers tersebut.

Laporan tersebut pada awalnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP. Seiring berlakunya KUHP baru, pihak kuasa hukum menyebut pasal yang digunakan kemudian disesuaikan menjadi Pasal 466 dan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Indrawan turut membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang menurutnya terjadi pada 2025.

Indrawan mengatakan, kejadian bermula sekitar Maret 2025 setelah dirinya kembali dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Ia kemudian bertemu dengan Ichal Muhammad dan mengaku mengalami dugaan pemukulan di dalam mobil.

“Jadi kejadiannya itu tahun lalu, dari bulan Maret awalnya. Saya landing dari KL ke Jakarta, terus akhirnya bertemu Ichal Muhammad, terus terjadilah pemukulan pertama di arah tol dalam kota,” kata Indrawan.

Ia kemudian menyebut adanya pertemuan kedua pada 5 atau 6 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Indrawan mengaku kembali mengalami dugaan pemukulan dan berada di lokasi sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut Indrawan, persoalan tersebut berawal dari kerja sama bisnis. Ia mengaku diminta membawa sejumlah unit iPhone dari luar negeri. Namun, sebagian barang tersebut kemudian mengalami kendala dalam proses kepabeanan.

“Pemicunya, dia ini minta bentuk tanggung jawab dari saya, perihal yang memang kita ini ada urusan bisnis. Dia mempercayakan kerja sama sama saya untuk membawakan sejumlah barang. Tetapi sejumlah barang ini tertahan di biaya cukai,” ujarnya.

Indrawan mengatakan dirinya diminta membawa sebanyak 16 unit iPhone dari luar negeri. Dari jumlah tersebut, 12 unit disebut mengalami kendala dan tertahan.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai tujuan akhir barang-barang tersebut karena dirinya hanya diminta membantu membawakan.

“Saya hanya untuk diminta untuk dibawakan saja. Untuk setelahnya itu dibisniskan oleh Ichal ini saya nggak ngerti,” katanya.

Indrawan juga menyebut adanya uang sebesar Rp16,5 juta yang diberikan untuk keperluan tiket pesawat. Dalam perkembangan persoalan tersebut, ia mengaku sempat memberikan sejumlah barang pribadi sebagai bentuk jaminan.

“Secara uang material yang dia transfer ke saya itu hanya uang Rp16.500.000. Itu sudah saya kembalikan secara cash, uang sama jam tangan, iWatch, sama Samsung saya, yaitu S24 Ultra,” ungkap Indrawan.

Jika dihitung secara keseluruhan, Indrawan memperkirakan nilai uang dan barang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp40 juta.

Indrawan kemudian menceritakan dugaan pemukulan yang menurut pengakuannya terjadi ketika dirinya berada satu mobil dengan Ichal Muhammad.

“Kalau secara kronologisnya, itu saya dipukul bagian lengan kanan-kiri, terus ditampar dan ditinju. Terus kanan-kiri, lengan kanan-kiri, perut ditampar dua-tiga kali dalam mobil,” tutur Indrawan.

Ia juga mengklaim melihat sebuah benda yang disebutnya sebagai pistol di bagian dashboard mobil. Menurutnya, hal tersebut membuat dirinya merasa takut dan memilih mengikuti permintaan yang disampaikan kepadanya.

“Akhirnya sampai ada disebut juga di dashboard saya ada pistol. Jadi saya juga di situ deg-degan, ya sudah, saya ikutin yang dia mau,” katanya.

Indrawan mengaku saat itu telah meminta waktu untuk memenuhi pertanggungjawaban yang diminta. Namun, menurut keterangannya, dugaan pemukulan tetap terjadi.

Selain laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Indrawan, konferensi pers tersebut juga menghadirkan Panji Gilang bersama kuasa hukumnya, Andar Siahaan.

Panji menyampaikan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Kuasa hukum Panji, Andar Siahaan, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda dari laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Indrawan.

Pihak Indrawan dan Panji sama-sama berharap proses hukum terhadap laporan masing-masing dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan tersebut, Ichal Muhammad masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Seluruh tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.