Lambeturah.co.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa pidana setelah pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut. Terpidana kasus investasi ilegal Binomo itu kini dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah Jawa Barat telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat atas nama Indra Kenz. Setelah keputusan tersebut diterima, petugas langsung menjemput dan membawa Indra Kenz dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat proses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Indra Kenz kemudian tiba di Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB.

Ishadi belum menjelaskan lebih jauh mengenai alasan dan proses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Ia meminta pertanyaan lebih lanjut mengenai perkara tersebut disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dikaitkan dengan Klaster Mewah Lapas Cibinong

Sebelumnya, nama Indra Kenz turut menjadi sorotan setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra Kenz disebut pernah menempati salah satu kontainer yang ditata menyerupai rumah tinggal. Temuan tersebut muncul dalam rangkaian pengungkapan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus atau klaster mewah di Lapas Cibinong.

Indra Kenz sendiri memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani sekitar lima tahun masa pidana, Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat dan diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Selama menjalani masa pidana, Indra Kenz tercatat mengikuti sejumlah program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.

Kini, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali berada di balik jeruji dan menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.