Lambeturah.co.id - Pengguna MRT Jakarta yang beraktivitas di rute Blok M-Bundaran HI perlu mewaspadai modus penipuan menggunakan Fake BTS atau pemancar sinyal palsu. Perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan SMS phishing kepada pengguna ponsel di sekitar lokasi.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar praktik tersebut dan menangkap lima tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima keluhan masyarakat yang mendapatkan SMS mencurigakan saat beraktivitas di sepanjang jalur MRT.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, SMS palsu tersebut disebarkan di sekitar rute MRT mulai dari Bundaran HI hingga Blok M.
"Awalnya kami mendapat laporan atau keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya penerimaan SMS palsu atau fake SMS yang disebarkan atau di-blasting ketika beraktivitas sekitar rute MRT, mulai dari Bundaran HI sampai dengan Blok M," ujar Grawas dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Fake BTS Dipasang di Dalam Mobil
Grawas menjelaskan, Fake BTS bekerja dengan menyimulasikan spektrum frekuensi GSM sehingga ponsel di sekitarnya mengenali perangkat tersebut layaknya BTS resmi.
Para pelaku memasang perangkat itu di dalam sebuah mobil. Mobil kemudian dibawa berkeliling ke lokasi yang ramai, termasuk kawasan stasiun MRT pada jam sibuk.
Modus tersebut membuat SMS yang diterima korban seolah-olah berasal dari pengirim resmi. Pesan bahkan dapat menampilkan nama bank atau institusi tertentu, bukan sekadar nomor telepon asing.
"Karena dianggap sebagai pengirim yang sah dan valid, maka banyak yang mengklik isi SMS tersebut," kata Grawas.
Dalam sehari, para pelaku disebut mampu mengirim hingga 20.000 SMS blast. Sementara itu, jangkauan Fake BTS tersebut mencapai sekitar 1,5 kilometer.
Korban Diarahkan ke Situs Bank Palsu
SMS yang dikirim berisi tautan menuju situs phishing yang dibuat menyerupai laman resmi perbankan. Korban biasanya ditawarkan iming-iming poin cashback, hadiah, atau saldo yang dapat ditukarkan menjadi voucher maupun barang.
"Intinya website itu mengatakan bahwa 'saldo poin plus-plus Anda sudah mau habis. Untuk menukarkan menjadi voucher atau menjadi barang, silakan klik link berikut ini', dan diarahkan ke sebuah website yang palsu menyerupai website yang asli," ujar Grawas.
Setelah masuk ke situs palsu tersebut, korban diminta memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit.
Data kartu kredit kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pembelian produk melalui e-commerce. Barang atau keuntungan dari transaksi tersebut masuk ke pelaku, sementara tagihan dibebankan kepada pemilik kartu.
Komplotan tersebut diketahui telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan. Saat ditangkap, polisi menemukan saldo sekitar Rp50 juta di rekening mereka.
Polisi Curigai Mobil yang Berulang Kali Melintas
Polisi mulai mengungkap kasus ini setelah mencurigai sebuah mobil yang bergerak lambat dan berulang kali melintas di jalur antara Stasiun Blok M hingga Bundaran HI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan perangkat Fake BTS di dalam mobil tersebut. Perangkat itu dioperasikan oleh tersangka berinisial GM yang berperan sebagai sopir.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya, yakni NL, AGW, JYI, dan AD.
JYI diketahui berperan sebagai teknisi yang memasang perangkat Fake BTS ke dalam mobil. Sementara AD bertugas mengatur isi serta jumlah SMS yang akan disebarkan.
Menurut Grawas, para tersangka mempelajari modus penipuan phishing secara otodidak melalui media sosial. Perangkat Fake BTS yang digunakan juga dibeli dari luar negeri.
"Dia baca di sebuah channel Telegram menawarkan ada kesempatan untuk mengirimkan SMS ini, dicoba akhirnya dilakukan kejahatannya seperti itu, untuk barangnya dia membeli secara online, saat diimpor, tercatatnya sebagai amplifier," ujar Grawas.
Bukan Kasus Fake BTS Pertama
Kasus serupa sebelumnya juga pernah dibongkar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.
Saat itu, Bareskrim Polri menangkap dua warga negara China berinisial XY dan YCX. XY ditangkap pada 18 Maret 2025 ketika mengemudikan mobil yang membawa perangkat BTS palsu.
Dua hari kemudian, YCX juga ditangkap di kawasan SCBD saat mengendarai mobil dengan perangkat serupa.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2025.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari 259 nasabah. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta, dengan kerugian dari 12 korban.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada saat itu menjelaskan, pelaku memanfaatkan perangkat tersebut untuk mencegat transmisi dari BTS menuju ponsel.
"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," kata Wahyu.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan, perangkat BTS ilegal tersebut mampu memancarkan sinyal pada frekuensi 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2.100 MHz.
Investigasi awal Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi juga menemukan adanya sinyal Fake BTS yang beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator seluler. Namun, perangkat tersebut tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan operator.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa SMS penipuan dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali operator resmi.





