Lambeturah.co.id - Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa perwira tinggi Polri tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Inisial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto mengungkapkan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini bertambah menjadi empat orang yang merupakan jenderal Polri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai pihak. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana berupa penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret sejumlah jenderal Polri tersebut.





