Lambeturah.co.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mempidanakan suami berinisial Z (36) yang diduga memaksa isterinya untuk melayani pria lain.

Adapun, kasus dugaan tindak pidana itu terungkap usai korban memberanikan diri membuat laporan ke Polresta Padang dengan nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.

"Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindaklanjuti," ucap Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Kompol M Yasin, di Padang, Sabtu.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dengan menerapkan pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 Juncto (Jo) pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyebut dari pemeriksaan terungkap tersangka tega memaksa isterinya untuk berhubungan badan dengan laki-laki asing.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan paksaan terhadap isterinya, disertai ancaman jika tidak mau menuruti apa yang tersangka katakan," katanya.

Yasin mengatakan karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka sekalipun hatinya menolak.