Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kategori tertentu. Menurut MUI, sanksi tersebut layak dijatuhkan kepada koruptor yang melakukan tindak pidana dengan dampak sangat besar hingga mengancam kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, organisasi tersebut sebenarnya telah memiliki fatwa yang mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat. Usulan itu akan kembali dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII untuk kemudian direkomendasikan kepada pemerintah.

Fatwa Hukuman Mati Sudah Berlaku Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Meski demikian, fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara langsung karena tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Oleh sebab itu, MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan regulasi agar pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian luar biasa dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

Hukuman Mati Dinilai Memberikan Efek Jera

Menurut Cholil Nafis, praktik korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara. Kejahatan tersebut juga menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, kesejahteraan, hingga kesempatan hidup yang lebih baik.

Karena itu, hukuman mati dipandang bukan hanya sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar masyarakat memiliki rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

MUI menilai negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan rakyat dari kejahatan yang dapat merusak kehidupan masyarakat secara luas.

Keberhasilan Antikorupsi Bukan Dilihat dari Banyaknya Penangkapan

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyoroti indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Cholil Nafis menegaskan bahwa banyaknya pelaku korupsi yang ditangkap tidak otomatis menunjukkan sistem antikorupsi berjalan efektif.

Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah semakin berkurangnya praktik korupsi dan semakin baiknya tata kelola pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan.

Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII

Usulan mengenai hukuman mati bagi koruptor akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam.

Selain isu pemberantasan korupsi, forum tersebut juga akan membahas berbagai persoalan strategis lainnya, seperti penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta sejumlah usulan regulasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi hasil kongres.