Lambeturah.co.id - Aksi nekat empat pria mencuri gawang mini soccer di Lapangan Wisma Persebaya, Surabaya, berujung di meja hijau.

Dua pelaku, Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara satu pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan satu lainnya telah meninggal dunia.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Anggraini mengungkapkan para pelaku mencuri gawang aluminium senilai Rp30 juta pada 25 Februari 2026.

Agar mudah dibawa, gawang tersebut dipreteli dan dipatahkan menjadi 16 potongan, lalu dijual ke dua pengepul besi tua.

"Keempatnya mengambil gawang mini soccer berbahan aluminium tanpa izin pada Rabu, 25 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB. Karena area lapangan dalam kondisi terbuka, para pelaku dengan mudah masuk," kata JPU Anggraini dalam persidangan, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Delapan potong gawang dijual seharga Rp300 ribu, sedangkan delapan potong lainnya laku Rp150 ribu. Total hasil penjualan hanya Rp450 ribu, yang kemudian dibagi kepada para pelaku.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Mardjuki mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

"Butuh uang tambahan Yang Mulia. Profesi kami sehari-hari hanya penjual minuman dingin, uang yang didapat masih kurang," ujar Mardjuki.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan kembali digelar pada 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.