Lambeturah.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mempersiapkan pelaksanaan sidang kasus dugaan fitnah ijazah yang melibatkan Roy Suryo. Persiapan dilakukan menjelang rencana kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Sejumlah langkah telah disiapkan pihak pengadilan, mulai dari pengaturan kapasitas pengunjung hingga koordinasi pengamanan bersama kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menegaskan bahwa persidangan tersebut tetap terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kalangan maupun kelompok dipersilakan hadir untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Namun, pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang karena kapasitas ruangan hanya mampu menampung sekitar 80 orang.
"Sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuknya sesuai dengan kapasitas yang bisa ditampung oleh pengunjung sidang," kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan tempat di ruang sidang, pihak pengadilan menyediakan fasilitas televisi di luar ruangan agar tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Efendi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan pengunjung berdasarkan kelompok atau kubu tertentu.
Menurutnya, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mengikuti persidangan selama tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban.
Mengantisipasi tingginya perhatian masyarakat terhadap persidangan tersebut, Polres Metro Jakarta Timur turut menyiapkan skema pengamanan berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pengamanan akan dilakukan secara terbuka maupun tertutup, baik di dalam maupun di luar lingkungan pengadilan.
Skema pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama difokuskan pada ruang sidang utama, ring kedua mencakup area sekitar gedung PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga berada di kawasan luar lingkungan pengadilan.
Jumlah personel yang diterjunkan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung kehadiran Jokowi dalam persidangan.
Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo.
Mantan Presiden RI tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia hadir apabila menerima undangan resmi dari jaksa.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, insyaallah saya akan hadir," ujar Jokowi.
Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026).
Selain Jokowi, jaksa juga berencana menghadirkan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik. Masyarakat kini menantikan jalannya pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah tersebut.
PN Jakarta Timur memastikan seluruh rangkaian persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keterbukaan, ketertiban, dan keamanan bagi seluruh pihak.





