Lambeturah.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pencurian tas milik penumpang di Stasiun Semarang Tawang. Pelaku kini resmi masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan kereta api di seluruh jaringan operasional KAI.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian atas kasus pencurian yang terjadi di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Seorang calon penumpang melaporkan kehilangan tas ransel saat berada di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KAI langsung melakukan pendataan, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk membantu proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat seorang pria mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan area stasiun. KAI kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi dan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap pelaku berinisial APY di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026). Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah identitasnya berhasil diketahui melalui serangkaian penyelidikan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarak, menjelaskan penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mendalami rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelas Riki.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tas ransel milik korban beserta seluruh isi di dalamnya, antara lain satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta sejumlah dokumen penting.
Total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Luqman menegaskan KAI akan terus memperkuat sistem keamanan di seluruh area stasiun melalui optimalisasi kamera CCTV, peningkatan patroli petugas, serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob Polrestabes Semarang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Menurutnya, sinergi antara KAI dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.
Polisi menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, APY dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





