Lambeturah.co.id - Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) nakal memasukkan materi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.

Menurut Wamenag, upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya melalui pernyataan sikap, namun harus diwujudkan dalam program kelembagaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ucap Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, dikutip pada Selasa (7/7).

Ia menilai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.

Menurutnya, juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.