Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah dalami dugaan penyelewengan dana bantuan rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD) senilai Rp 35 miliar. Lebih dari 20 kepala sekolah negeri sudah diperiksa sebagai saksi soal penyaluran bantuan pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah dasar.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur pendidikan.
Pada tahun 2025, Pemkab Pasuruan mengucurkan Rp51,64 miliar untuk 279 titik perbaikan sekolah.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bahkan pernah menyebut anggaran Rp 40 miliar disiapkan untuk memperbaiki ratusan sekolah rusak, dengan prioritas pada sekolah yang berisiko ambruk.
Pemkab Pasuruan juga melakukan pembinaan kepada 587 kepala sekolah negeri, mengingatkan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta pengawasan terhadap proses perbaikan gedung sekolah yang rusak.
Dugaan penyelewengan ini menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.





