Lambeturah.co.id - Seorang penyandang tunanetra bernama Jefta Gideon Nggebu (41) menjalani sidang di PN Surabaya atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya.
Kasus itu berawal pada Sabtu (27/6/2025) di Tambaksari, Surabaya. Saat itu, terdakwa mengajak istrinya, Agustina Lombu, berhubungan suami istri. Tapi korban menolak secara halus lantaran sedang menstruasi dan kurang fit.
Penolakan itu membuat terdakwa marah, sehingga korban melarikan diri ke kamar tidur anaknya. "Namun, terdakwa justru mengejarnya, lalu menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah." Ucap JPU Suwarti.
Terdakwa tetap memaksa melucuti pakaian korban dan mengajaknya berhubungan intim meski sedang menstruasi.
Setelah kembali ditolak, terdakwa memukul tangan dan wajah korban hingga babak belur, mual, dan muntah darah.
Keesokan harinya, terdakwa meninggalkan rumah. Korban melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Hasil visum menunjukkan korban alami lebam dan pembengkakan di wajah serta lengan kanan. Jefta ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2026.





