Lambeturah.co.id - Pemerintah Kota Bandung mendiskualifikasi hampir 80 hingga 100 calon siswa SMP dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Sanksi itu dijatuhkan usai verifikasi menemukan dugaan penggunaan kartu keluarga tak sesuai kondisi sebenarnya hingga sertifikat kejuaraan yang terindikasi palsu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan sebagian besar pelanggaran ditemukan pada jalur pendaftaran SMP. Temuan itu terutama berkaitan dengan alamat dalam kartu keluarga yang digunakan untuk mendukung pendaftaran calon siswa ke sekolah tertentu.

“Terindikasi pelanggaran gitu. Termasuk juga kita melakukan pencegahan terhadap pembuatan KK yang tidak sepantasnya atau tidak seharusnya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, pada Senin (6/7/26).

“Pelanggaran mayoritas SMP karena KK, ada juga beberapa yang memalsukan sertifikat kejuaraan, sertifikat prestasi ada juga, non-akademik,” tambahnya.

Selain dugaan penyalahgunaan kartu keluarga, Pemkot Bandung menemukan sejumlah sertifikat prestasi dan kejuaraan yang diduga dipakai untuk memperkuat pendaftaran melalui jalur nonakademik.

Pemkot Bandung tidak membawa temuan tersebut ke proses hukum. Pemerintah kota memilih memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi dan mengarahkan calon siswa terdampak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Farhan memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Bandung masih tersedia bagi calon siswa yang tidak lolos dalam proses SPMB.