Lambeturah.co.id – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut dilakukan bersama enam anggota Polres Tangsel lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Senin (27/7/2026).
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," ujar Eko.
Dengan demikian, total terdapat delapan personel kepolisian yang diamankan dalam perkara tersebut. Selain tujuh personel Polres Tangsel, penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun dugaan peran masing-masing personel yang diamankan.
Eko mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus ini akan disampaikan melalui rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko.
Kasus ini menambah daftar dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.
Dalam perkara tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berisi narkotika yang diduga berkaitan dengannya di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp 2,8 miliar yang disebut diterima Didik dari jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, dalam kasus terbaru yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel dan sejumlah personel lainnya, polisi masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap detail dugaan keterlibatan masing-masing pihak.





