Lambeturah.co.id - Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus love scamming yang dikendalikan dari Kamboja. Dalam kasus ini, dua warga Jawa Barat berinisial ZM dan S menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar, Kombes Fian Yunus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial JAM dan ELDAT. Keduanya diketahui terafiliasi langsung dengan jejaring kejahatan siber internasional di Kamboja.
"Penyidik siber membutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan untuk mengungkap perkara ini. Kami meyakini korbannya tidak hanya satu dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ujar Kombes Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Kasus pertama menimpa korban berinisial ZM di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Pelaku JAM mendekati korban melalui Instagram menggunakan akun palsu berwujud perempuan bernama 'Olivia Rosalia'. Setelah komunikasi berlanjut secara intensif melalui WhatsApp, pelaku membujuk korban untuk berinvestasi (trading) di situs ilegal ozcryptoexchange.com.
Awalnya, korban menanamkan modal sebesar Rp 1 juta dan menerima keuntungan awal USD 5,5 untuk memancing kepercayaan. Namun perlahan, pelaku memanfaatkan data pribadi dan foto intim korban untuk melakukan pemerasan. Akibat modus ini, korban ZM mengalami kerugian hingga Rp 860 juta sebelum pelaku JAM akhirnya ditangkap.
Sementara itu, korban kedua berinisial S berasal dari Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Pelaku yang menjerat korban ini adalah ELDAT, yang bekerja di bawah kendali seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AKAI.
Dikendalikan dari Kamboja
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku tidak menjalankan operasinya di Indonesia, melainkan langsung dari Kamboja. Mereka menggunakan platform buatan sendiri seperti Sexbit serta situs yang meniru platform resmi seperti Ozcrypto Exchange.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari mencari anggota (member), menghubungi target korban, hingga mengelola rekening penampung hasil kejahatan.





