Lambeturah.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD berinisial Prada ABS hingga meninggal dunia di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, bertambah menjadi tujuh orang.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tiga orang lainnya kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Total saat ini ada tujuh orang sebagai tersangka. Sebelumnya kita sudah tetapkan empat orang dan ditambah tiga orang lagi," ujar Wira di Tangerang, Rabu (22/7/2026).
Penambahan jumlah tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan penyidik TNI dan Polri. Tiga orang tambahan tersangka ditangkap oleh tim Denpom 1 Jaya Tangerang bersama Korem 052/Wijayakrama pada Minggu (19/7/2026).
Ketujuh tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap secara jelas motif serta kronologi pengeroyokan yang menyebabkan Prada ABS meninggal dunia.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto membenarkan bahwa korban merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan atau salah paham di sebuah tempat makan. Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban.
Prada ABS kemudian ditemukan oleh seorang saksi pada pagi hari. Saat ditemukan, saksi juga mendapati Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan TNI dan Polri telah memeriksa sebanyak 17 orang. Dari hasil pemeriksaan awal, sembilan orang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap Prada ABS. Sementara itu, delapan orang lainnya telah dibebaskan karena tidak ditemukan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Pihak Kodam XVII/Cenderawasih memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut terus dikawal. Masyarakat dan rekan-rekan korban juga diimbau untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.





