Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai sekitar Rp401 miliar yang disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI periode 2017-2020.

Uang hasil penyitaan tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Tumpukan uang ditata menyerupai gunungan sehingga memperlihatkan besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI. Pada periode 2017-2019, perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.

Namun, PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik juga menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor. Kadar nikel tersebut diduga diatur berada di bawah 1,7 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.

Surat perintah penyidikan tersebut kemudian diperbarui pada 7 November 2025.

Kejagung hingga kini masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan dan ekspor nikel.