Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, atas perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap pembahasan.
Penyidik belum memutuskan apakah permohonan itu bakal diterima atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan dan posisi Sony dalam kasus tersebut.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" Kata Anang, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tambahnya.
Anang juga mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Tapi, dia belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya.
"(Diperiksa) yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," pungkasnya.





