Lambeturah.co.id - Tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah hukum itu dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrul Azis Taba diketahui adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dari informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Asrul berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026, dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 19 Juni 2026.





