Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Andri Mulyono sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 hingga 2026," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pihak yang mengendalikan PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN.

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan miliknya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menemukan indikasi bahwa sejak Februari 2025 Andri telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk membahas proyek tersebut.

Kejagung menduga Andri Mulyono melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang akan diadakan. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak tertentu.

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.

Tidak hanya itu, Andri juga diduga menerima pembayaran 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan kendaraan telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti (AYS) dari unsur swasta sebagai tersangka.

Selain itu, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sedang diusut Kejagung kini berjumlah lima orang.