Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka terbaru merupakan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Tersangka berinisial LMI diketahui merupakan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Saat dugaan tindak pidana terjadi, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional pada Maret 2025. Kini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan alat tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Dalam nilai transaksi tersebut, diduga terdapat bagian yang diterima LMI sebagai imbalan agar pengadaan food tray mendapat persetujuan.
"Kami menemukan adanya dugaan pemberian keuntungan kepada tersangka agar titik-titik pengadaan tersebut disetujui," ujar Syarief.
Kejaksaan Agung telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional menjadi enam orang, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.





