Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), pada Kamis (2/7/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, bukan di lokasi kejadian. Polisi menyebut pemindahan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan rekonstruksi bertujuan mencocokkan seluruh alat bukti dengan rangkaian peristiwa yang telah diungkap selama proses penyidikan.
"Dalam rangka menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa sehingga rangkaian kejadian dapat terlihat secara utuh, hari ini kami melaksanakan rekonstruksi," ujar Rumi.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan enam lokasi berbeda sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Karena itu, pelaksanaan rekonstruksi di lokasi asli dinilai tidak memungkinkan.
"Kami melihat situasi di lapangan. Ini bukan hanya satu TKP, melainkan ada enam lokasi. Selain itu, kami juga mempertimbangkan aspek keamanan, termasuk kenyamanan penghuni dan pemilik rumah kos yang menjadi lokasi kejadian," jelasnya.
Rumi menambahkan seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di dalam gedung Polda Jabar dengan merepresentasikan enam lokasi kejadian tersebut.
"Rekonstruksi dilakukan untuk enam tempat dan seluruhnya digelar di dalam gedung, tidak dilakukan di lokasi asli," pungkasnya.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak, saksi, serta barang bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.





