Lambeturah.co.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana yang memenuhi unsur hukum harus berakhir di meja hijau. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani dalam menangani perkara tertentu, terutama kasus-kasus ringan.

Rudi mencontohkan kasus pencurian sandal jepit yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana. Namun, menurutnya, perkara seperti itu belum tentu harus dilimpahkan ke pengadilan apabila tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

"Karena kita menganut sistem civil law, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana pada dasarnya dapat diproses ke pengadilan. Namun dari sisi keadilan substantif, misalnya kasus pencurian sandal jepit, tidak selalu perlu dilimpahkan. Perkara seperti itu dapat diselesaikan melalui restorative justice," ujar Rudi di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) kini semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Rudi, penegakan hukum tidak boleh semata-mata berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan prosedur formal. Aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kita boleh pandai dan profesional, tetapi harus dipadukan dengan peran hati nurani dalam setiap tindakan aparat penegak hukum," katanya.

Kejaksaan, lanjut Rudi, saat ini tengah mendorong pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah tersebut bertujuan agar aparat tidak hanya terpaku pada norma hukum tertulis, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.

Ia menilai selama ini proses penegakan hukum lebih banyak berfokus pada penyelesaian perkara dari sudut pandang tersangka atau terpidana. Padahal, keadilan harus dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.

Rudi menyebut KUHP dan KUHAP yang baru telah memberikan ruang bagi penerapan keadilan korektif dan restorative justice. Karena itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjadikan hati nurani sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Selain menciptakan keadilan yang lebih substantif, pendekatan tersebut juga dinilai dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan intimidasi maupun pelanggaran hak asasi manusia.

"Ke depan, kami berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan rasa keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal," tutup Rudi.