Lambeturah.co.id – Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui usulan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan Komite Tapera dan akan segera diterapkan dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi.
“Komite menyetujui untuk KPR 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Maruarar usai acara evaluasi kinerja dan program kerja BP Tapera 2026 di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dengan tenor yang lebih panjang, besaran cicilan bulanan menjadi lebih rendah. Pemerintah memperkirakan masyarakat dapat memperoleh rumah subsidi dengan angsuran di bawah Rp1 juta per bulan apabila memilih tenor maksimal 40 tahun.
Selain membahas perpanjangan tenor KPR, Komite Tapera juga memastikan suku bunga rumah subsidi tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang saat ini berada di level 5,75 persen.
Untuk rumah subsidi yang dibiayai melalui skema FLPP, bunga tetap dipertahankan sebesar 5 persen hingga masa kredit berakhir. Sementara itu, bunga untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen secara flat sampai pelunasan.
Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan pihaknya juga mengusulkan perluasan penerima insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Saat ini insentif tersebut hanya berlaku untuk rumah susun dengan luas 21 hingga 36 meter persegi.
Menurut Heru, pemerintah telah menyepakati perluasan ukuran rumah susun subsidi hingga tipe 45 meter persegi. Karena itu, skema PPN DTP diharapkan dapat disesuaikan agar mencakup unit yang lebih luas.
“Kami mengusulkan agar fasilitas PPN DTP juga diberikan untuk rumah susun hingga tipe 45 meter persegi sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa kebijakan tenor 40 tahun akan membuat semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi syarat untuk mengakses KPR FLPP.
Ia mencontohkan, dengan skema terbaru tersebut, estimasi cicilan rumah subsidi dapat mencapai sekitar Rp773 ribu per bulan, sehingga lebih terjangkau bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
“Perpanjangan tenor KPR subsidi menjadi 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat dan memberikan keringanan cicilan bulanan,” kata Sid.
Meski demikian, Maruarar menegaskan bahwa tenor 40 tahun bukanlah kewajiban. Masyarakat tetap diberikan kebebasan memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun.
Menurutnya, semakin banyak pilihan tenor yang tersedia, semakin besar pula kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah dengan cicilan yang sesuai kondisi keuangan mereka.





