Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena Sony dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan utama untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, alasan pertama penolakan adalah karena Sony dianggap sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," jelasnya.

Penyidik menilai Sony bukan pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih besar dalam kasus tersebut. Dari sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, Sony disebut memiliki peran vital dalam praktik dugaan jual beli titik SPPG.

Alasan kedua, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan status justice collaborator.

"Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum melihat adanya pernyataan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan," kata Syarief.

Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan karena dinilai membantu mengungkap kasus dugaan korupsi program MBG secara lebih terang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.