Lambeturah.co.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Sutrimo (42) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Langkah medis-forensik ini diambil guna mengusut dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.
Proses ekshumasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga tidak sanggup secara emosional untuk menyaksikan kembali kondisi jenazah almarhum saat diangkat dari liang lahat.
"Keluarga tidak hadir karena tidak sanggup melihat kondisi jenazah saat pembongkaran makam. Yang hadir di lokasi untuk mendampingi seluruh rangkaian proses ekshumasi adalah saya selaku kuasanya," ujar Aan Rohaeni kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Aan mendesak agar tim penyidik kepolisian menjalankan penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menghadirkan keadilan bagi almarhum. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim forensik dilaporkan menemukan sejumlah temuan kejanggalan baru yang diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasus Naik ke Penyidikan: Polisi Periksa 24 Saksi
Langkah ekshumasi ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan dua laporan polisi (LP), yakni dari Bareskrim Polri (laporan masyarakat) dan Polresta Banyumas (laporan keluarga korban).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami indikasi tindak pidana pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima adalah pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana. Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi ini, kita bisa menemukan dan menyimpulkan apa yang menjadi penyebab utama kematian yang bersangkutan," kata Kombes Iman.
Sebelum ekshumasi dilakukan, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi untuk merangkai peristiwa sebelum hingga sesudah kematian korban. Polisi juga mengamankan barang bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Deretan Kejanggalan Kematian Sutrimo
Peristiwa bermula saat Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban sempat dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah saksi menyebutkan Sutrimo ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Namun, proses pemulangan jenazah ke kampung halamannya di Banyumas memicu serangkaian pertanyaan besar dari pihak keluarga:
1. Informasi Simpang Siur: Keluarga awal mula diberitahu bahwa Sutrimo meninggal akibat serangan angin duduk.
2. Keterlambatan Pengantaran: Jenazah yang diperkirakan tiba sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dimakamkan tengah malam.
3. Barang Pribadi Hilang: Pengantar hanya menyerahkan dokumen KTP dan uang santunan. Telepon genggam (HP) dan barang pribadi almarhum tidak diserahkan.
4. Sosok Pengantar Misterius: Dua pria berjaket hijau yang mengantar jenazah hanya mengaku sebagai "keamanan Jakarta" tanpa identitas jelas.
LPSK Turun Tangan Beri Pendampingan
Menanggapi berbagai kejanggalan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak memberikan pendampingan bagi keluarga Sutrimo di Banyumas.
Komisioner LPSK, Susilaningtias, menyatakan pihaknya mendatangi keluarga untuk melakukan penelaahan kebutuhan perlindungan. LPSK juga menegaskan siap memberikan perlindungan darurat apabila ditemukan ancaman atau intimidasi terhadap keluarga korban selama proses hukum berjalan.




