Lambeturah.co.id – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan platform digital menurunkan konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian maksimal empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses menuai sorotan publik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan ujaran kebencian.
Alih-alih hanya mendapat respons positif, kebijakan tersebut justru memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan batasan ujaran kebencian yang menjadi dasar penindakan serta menyoroti kemungkinan aturan tersebut berdampak terhadap kebebasan berpendapat.
Sorotan itu salah satunya muncul dalam kolom komentar unggahan akun Instagram @lambe_turah, Rabu (28/10/2026).
Salah satu warganet menyindir kecepatan pemerintah dalam menangani konten yang dianggap bermasalah di ruang digital.
“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri,’” tulis akun @nanda_nrs***.
Komentar tersebut menggambarkan kekhawatiran sebagian warganet mengenai prioritas pemerintah dalam menangani persoalan di ruang digital, khususnya ketika kebijakan moderasi konten dikaitkan dengan kebebasan menyampaikan kritik.
Warganet lainnya meminta Komdigi memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai batasan ujaran kebencian agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan multitafsir.
“Sebelumnya tolong @kemkomdigi jelaskan juga batasan ujaran kebencian itu seperti apa. Jangan keluarin aturan karet yang bisa nyasar sana sini sesuai kepentingan Anda sendiri, alasannya melindungi masyarakat nyatanya melindungi istana,” tulis akun @okakurn**.
Dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, pemerintah menetapkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi maupun ujaran kebencian sebagai konten yang dikategorikan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Ketentuan tersebut juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten yang masuk dalam kategori tersebut.
Untuk perintah yang bersifat mendesak, platform diwajibkan melakukan penanganan sesegera mungkin tanpa penundaan, dengan batas waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
Pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjalankan kewajiban moderasi konten dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mempertegas kewajiban platform dalam menangani konten yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban umum.





