Lambeturah.co.id – PT Djarum akhirnya buka suara setelah kantor perusahaan tersebut di Kudus, Jawa Tengah, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak perusahaan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

“Kami menghormati proses hukum,” ujar Budi Darmawan.

Penggeledahan kantor PT Djarum dilakukan pada Rabu (28/10/2026). Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan proses pita cukai rokok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” kata Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. KPK selanjutnya melakukan analisis terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Pada Kamis (29/10/2026), penyidik KPK juga menggeledah enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.

Meski demikian, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi. Proses hukum masih berjalan, sementara hasil pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik KPK.

Pihak PT Djarum sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari KPK.