Lambeturah.co.id – Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Mulai 2027, sejumlah kelompok pengguna akan menjadi sasaran prioritas dalam program peralihan menuju kendaraan listrik.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, sepeda motor menjadi salah satu prioritas utama dalam peta jalan elektrifikasi kendaraan nasional. Pada periode 2027 hingga 2030, pemerintah akan memfokuskan penggunaan motor listrik untuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, armada perusahaan, kendaraan dinas, hingga masyarakat yang tinggal di kota-kota besar.

Rencana tersebut disampaikan Faisol dalam acara Periklindo Electric Vehicle Conference (PEVC) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Kita memiliki sasaran utama, sepeda motor sebagai prioritas utama di mana tahun 2027 hingga 2030, kita akan memberikan fokus kendaraan motor listrik untuk kurir, ojek daring (ojol), armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat di kota besar," kata Faisol.

Menurut Faisol, penerapan kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak hanya menargetkan penggunaan kendaraan listrik untuk kelompok tertentu, tetapi juga ingin memperluas jangkauannya ke seluruh wilayah Indonesia.

Setelah tahap awal pada 2027 hingga 2030, pemerintah menargetkan program elektrifikasi kendaraan dapat menjangkau seluruh provinsi di Indonesia pada periode 2031 hingga 2035.

Langkah tersebut menjadi bagian dari peta jalan jangka panjang pemerintah untuk mengalihkan kendaraan bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE) menuju kendaraan listrik.

Faisol mengungkapkan, Indonesia memiliki lebih dari 172 juta unit kendaraan bermotor yang secara bertahap diarahkan untuk beralih ke kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Selain sepeda motor, pemerintah juga menyiapkan pengembangan kendaraan listrik untuk sektor transportasi umum dan kendaraan penumpang.

Pada periode 2027 hingga 2030, pemerintah akan mendorong kota-kota yang telah memiliki koridor transportasi umum agar mulai menggunakan kendaraan listrik, termasuk bus dan angkutan umum.

Sementara untuk kendaraan penumpang, pemerintah berupaya memperluas pilihan mobil listrik produksi dalam negeri, terutama kategori mobil keluarga dan kendaraan kompak yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, elektrifikasi juga akan menyasar kendaraan niaga, termasuk truk yang digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, baik di jalan raya maupun sektor industri.

Di sisi lain, pemerintah turut menaruh perhatian terhadap penguatan industri kendaraan listrik nasional. Faisol menilai peningkatan penggunaan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan pengembangan industri dalam negeri, peningkatan investasi, serta penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Menjelang tahun 2027, kita perlu memastikan bahwa pertumbuhan industri kendaraan listrik semakin memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Penguatan TKDN harus berjalan sesuai dengan peningkatan kualitas produk, daya saing industri, penguasaan teknologi, dan pengembangan kapasitas," ujarnya.

Kementerian Perindustrian juga tengah menginventarisasi berbagai kebutuhan komponen kendaraan listrik yang berpotensi dikembangkan oleh industri nasional. Komponen tersebut di antaranya bodi, rangka, kabel, wiring harness, jok, interior, kaca, hingga ban.

Selain itu, pengembangan battery pack, rumah baterai, serta fasilitas pengisian dan penukaran baterai juga menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, jumlah kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai 541.678 unit. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran 400 ribu unit.

Dari jumlah tersebut, sepeda motor listrik roda dua mendominasi dengan sekitar 280,1 ribu unit. Selanjutnya, mobil penumpang roda empat mencapai sekitar 259 ribu unit, disusul bus sebanyak 936 unit, kendaraan roda tiga 919 unit, mobil barang 607 unit, serta kendaraan khusus sebanyak tiga unit.

Meski demikian, pemerintah masih membahas skema insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Aturan mengenai insentif motor listrik yang direncanakan tahun ini masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan.

Melalui peta jalan tersebut, pemerintah berharap peralihan kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik dapat berlangsung secara bertahap sekaligus memberikan dampak positif terhadap industri otomotif nasional dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.