Lambeturah.co.id – Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkap kronologi penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari ketika para santriwati masih tertidur.

Sekretaris pondok pesantren, Diyana Indah Sari, menjelaskan bahwa puluhan personel kepolisian bersama anggota Brimob mendatangi lokasi sekitar pukul 03.30 WIB. Menurut keterangannya, petugas sempat mengetuk pintu sebelum akhirnya mendobraknya karena tidak ada yang membukakan pintu.

“Kronologi kejadiannya, berawal dari pukul 03.30 WIB, saat Brimob bersenjata lengkap, dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo, mengetuk pintu saat santriwati masih tertidur. Itu hari Selasa, 27 Oktober 2026. Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya,” kata Diyana, dikutip dari detikNews, Jumat (30/10/2026).

Menurut Diyana, kedatangan aparat secara tiba-tiba membuat para santriwati terkejut. Sebagian dari mereka kemudian bersembunyi di kamar ustazah, sementara polisi melanjutkan penggeledahan di lingkungan pondok.

Sekitar pukul 03.50 WIB, para santriwati dan ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diyana menyebut terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB setelah dijemput oleh wali masing-masing.

“Santriwati ada 12 orang, ustazah ada 4 orang. Kalau santriwati di sini rata usia 10-16 tahun, yang paling besar satu umurnya 24 tahun,” ujarnya.

Pemeriksaan Disebut Tidak Menyinggung Kasus Warung Mi Babi

Diyana menjelaskan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, para santriwati dan ustazah mendapat pertanyaan mengenai identitas, kegiatan sehari-hari di pondok, hingga materi pelajaran yang diajarkan.

Ia mengaku tidak mendapati pertanyaan yang secara langsung berkaitan dengan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah.

“Kalau itu (pertanyaan soal warung Mi Babi) tidak ada,” kata Diyana.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pondok pesantren. Adapun tujuan dan materi pemeriksaan secara keseluruhan tetap perlu merujuk pada penjelasan resmi kepolisian.

Selain memeriksa para penghuni pondok, aparat kepolisian juga membawa sejumlah barang dari lokasi penggeledahan. Menurut Diyana, barang-barang tersebut mencakup inventaris pondok maupun barang pribadi milik santriwati dan ustazah.

Barang inventaris yang disebut dibawa petugas antara lain perangkat CCTV, drone, serta perlengkapan panahan. Sementara itu, barang pribadi yang disebut turut dibawa meliputi telepon genggam, uang, dan kendaraan milik salah satu ustazah.

“Yang milik pribadi seperti tabungan santri, emas juga milik santri dan ustazahnya, itu ditempatkan dalam brangkas dibawa. Kemudian untuk kendaraan ada kendaraan pribadi milik ustazah disita. Kalau milik pondok itu ada CCTV, drone untuk kegiatan ekstrakurikuler, kemudian anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler juga,” jelasnya.

Pihak pondok menyatakan bahwa perlengkapan panahan tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Namun, status serta relevansi barang-barang yang dibawa terhadap penyidikan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Diyana juga menjelaskan bahwa pondok pesantren di Desa Laban, Mojolaban, dan pondok pesantren di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar, yang turut digeledah polisi, berada di bawah yayasan yang sama. Meski demikian, keduanya memiliki pengelolaan yang berbeda.

“Yayasannya sama. Kalau di sini khusus putri, di sana khusus putra. Santrinya usia SMP-SMA, ada beberapa yang masih SD juga,” terangnya.

Penggeledahan di kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan dugaan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo.