Lambeturah.co.id - Aroma menyengat dari sebuah kamar kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24). Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Jasad SA pertama kali ditemukan pada Selasa (27/10/2026) setelah ibu kos mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditempati korban sekitar pukul 10.30 WIB. Curiga dengan kondisi tersebut, ibu kos kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
Saat pintu terbuka, korban terlihat sudah tidak bernyawa dalam posisi telentang di lantai. Wajahnya tertutup kain, sementara tubuhnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sei Beduk. Petugas kepolisian bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan pelaku yang terlibat.
"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).
Diduga Dendam karena Tersinggung Perkataan Korban
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengarah kepada seorang pemuda berinisial A (20). Ia diduga melakukan pembunuhan karena menyimpan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.
Anggoro menjelaskan, persoalan tersebut diduga bermula pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, A merasa tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban ketika melintas di dekatnya.
Perasaan tidak terima tersebut diduga terus dipendam hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan terhadap SA.
"Motif sementara diduga karena terduga pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Namun, penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan motif sebenarnya," ujar Anggoro.
Polisi menduga A masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan menggunakan pisau.
Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kronologi kejadian dan memperkuat alat bukti.
Pelaku Ditangkap di Kawasan Nongsa
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan A di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, sehari setelah jasad SA ditemukan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik korban untuk kepentingan penyidikan.
Anggoro menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan para saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
"Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi berkembang menjadi konflik yang berujung pada kekerasan," katanya.
Atas kasus tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.
Meski demikian, status terduga pelaku dan proses pembuktian perkara tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan serta hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.





