Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT yang menjadi operasi ke-20 KPK sepanjang 2026 itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain dugaan terkait pengurusan HGB, KPK menduga terdapat penerimaan lain yang melibatkan penyelenggara negara. Karena itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” kata Budi.
KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun kronologi OTT. Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
17 Orang Diamankan, Ada Pejabat ATR/BPN
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Para pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Bos Summarecon Ikut Terjaring OTT
Perkembangan terbaru dalam kasus ini mengungkap adanya pihak swasta yang turut diamankan. KPK menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga terjaring dalam OTT tersebut.
“Benar,” kata Budi ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Adrianto, Selasa.
Meski membenarkan hal tersebut, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai peran Adrianto dalam perkara yang tengah diselidiki.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik masih mendalami dugaan transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
KPK Sita Uang Ratusan Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Nilai uang yang diamankan disebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper.
Jumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 buah.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Hasil ekspose perkara nantinya akan menentukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.





