Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis daftar platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi dan dilarang memberikan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari laporan enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa status risiko tinggi menandakan suatu layanan digital tidak aman untuk anak-anak.

"Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Penetapan tingkat risiko ini didasarkan pada proses penilaian mandiri (self-assessment) yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan telah diverifikasi oleh pemerintah. Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 PSE telah menyelesaikan penilaian. Dari 60 PLF yang telah selesai diverifikasi Kemkomdigi, sebanyak 22 PLF dinyatakan berisiko tinggi, sementara 38 PLF lainnya masuk kategori risiko rendah.

Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi (Dilarang untuk Anak <16 Tahun):

Media Sosial & Pesan: Telegram, X, Discord, Pinterest.

Hiburan & Video:

Vidio, SnackVideo, YouTube, WeTV, MAXstream TV, Apple Podcasts.

E-Commerce & Finansial:

Aplikasi Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney.

Game Online:

Hago App, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Ludo World–Ludo Superstar, Crossfire: Legends.

Daftar Platform Berisiko Rendah (Aman dengan Pendampingan Orang Tua):

Produktivitas & Edukasi:

Google Classroom, Canva Pendidikan, Aplikasi & Situs Ruangguru, Google Workspace, Gemini.

Layanan Komunikasi & Awan:

FaceTime, iMessage, Google Messages, Gmail, iCloud Drive & Photos, Siri, Safari, Google Search.

Hiburan Anak & Musik:

YouTube Kids, Netflix Kids Profile, Apple Music, Spotify, Apple TV.

Toko Aplikasi & Game Aman:

App Store, Google Play, Apple Arcade, Game Center & Games, PlayStation.

Finansial & Belanja:

DANA, Livin' by Mandiri, Livin' Next-G, Eidupay, Unipin, Lapak Gaming, Itemku, Google Shopping, Situs Web Lazada Service.

Navigasi & Lainnya:

Google Maps, Apple Maps, Google Photos, Apple Books, Apple Invites, Situs Web OPPO.

Kemkomdigi memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan penilaian mandiri. Apabila PSE mengabaikan kewajiban ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan profil risiko platform tersebut secara sepihak.