Lambeturah.co.id - Perjuangan panjang 37 petani eks transmigrasi asal Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Tim 37 akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang mereka ajukan terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan dengan nilai tuntutan mencapai Rp 25,9 miliar.
Ketua Tim 37, Yustinus Bata, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para kuasa hukum Rulyandi, Endik Wayudi, dan Sujana serta Pemkab Kutai Timur dan PN Sangatta atas putusan adil tersebut.
"Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali... yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil," ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).
Kronologi Sengketa Perdata dan Kriminalisasi Warga
Konflik bermula dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 143 hektare milik warga bersertifikat resmi berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Namun, sejak kebun mulai menghasilkan pada 2012, para petani mengaku tidak pernah menerima hak bagi hasil yang dijanjikan.
Berbagai upaya mediasi hingga somasi tidak membuah hasil, hingga akhirnya berujung pada beberapa dinamika hukum:
Aksi Panen Mandiri (14 Maret 2024): Karena tak kunjung menerima hak selama belasan tahun, warga memanen hasil sawit di lahan mereka sendiri untuk bertahan hidup.
Tudingan Pencurian & Pidana: Aksi tersebut membuat tiga warga Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge dituduh mencuri dan divonis 5 bulan penjara oleh PN Sangatta.
Kemenangan Banding: Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menganulir vonis kurungan tersebut menjadi pidana pengawasan 1 tahun tanpa penjara.
Putusan Perdata (31 Agustus 2026): PN Sangatta resmi memenangkan gugatan wanprestasi Tim 37 senilai Rp 25,9 miliar untuk pembagian hasil periode 2012–2020 sekaligus pengembalian sertifikat lahan.
Bagi 37 keluarga eks transmigrasi angkatan 1986–1987 ini, kemenangan di pengadilan bukan sekadar tentang ganti rugi materiil, melainkan pemulihan hak dan martabat atas tanah yang sah milik mereka. Kini, warga bersiap mengawal proses pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.





