Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut dikaitkan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai rokok periode 2016–2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan konfirmasi mengenai penggeledahan tersebut. Saat dimintai keterangan pada Rabu (28/10/2026), ia mengatakan masih akan memeriksa informasi yang beredar.
“Saya cek dulu,” kata Budi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
KPK Periksa Sejumlah Ruangan di Bea Cukai Kudus
Selain kantor PT Djarum, penyidik KPK mendatangi Kantor Bea Cukai Kudus. Mengutip laporan Antara, rombongan penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan lima mobil.
Petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat memasuki sejumlah ruangan di lingkungan kantor tersebut. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus.
KPK belum menyampaikan secara terperinci hasil penggeledahan, termasuk dokumen atau barang yang mungkin diamankan dalam kegiatan tersebut.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Netty Hartawati. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini disusun.
Berawal dari OTT KPK pada Februari 2026
Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Pada tahap awal, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok. Pada Februari 2026, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik mengenai dugaan praktik korupsi di bidang kepabeanan dan cukai.
KPK selanjutnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Penyidik menduga uang yang ditemukan di rumah aman tersebut berkaitan dengan praktik korupsi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengusaha Rokok Pernah Diperiksa KPK
Pada Maret 2026, KPK mulai memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai serta dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen itu memuat sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan jenis produksi rokok.
Salah satu modus yang ditelusuri adalah dugaan penggunaan pita cukai untuk rokok yang diproduksi secara manual, tetapi dibuat menggunakan mesin. Praktik tersebut diduga dapat membuat perusahaan memperoleh tarif cukai yang lebih rendah.
Penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026) menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan hasil penggeledahan maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini.





