Lambeturah.co.id - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di jalanan. Seorang pengendara motor berinisial AH (30) nekat menganiaya seorang pengemudi mobil wanita hingga bersimbah darah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang. Motifnya sepele: pelaku emosi dan merasa tersinggung karena diklakson oleh korban.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 18.24 WIB. Korban yang sedang berkendara bersama seorang teman perempuannya melintas dari arah timur ke barat. Di tengah perjalanan, korban mendapati pelaku yang berboncengan sepeda motor tanpa pelat nomor tengah berhenti di tengah jalan untuk mengobrol, sehingga menghalangi arus lalu lintas.

Merasa jalanan terhalang, korban lantas membunyikan klakson agar pelaku memberi jalan. Namun, teguran lewat klakson tersebut justru memicu emori AH. Pelaku sempat memaki korban yang memilih tidak meladeni dan melaju terus.

Tak puas, pelaku mengejar serta menghentikan laju mobil korban di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Gajahmungkur. Begitu korban membuka kaca jendela, pelaku langsung menghampiri dan melayangkan pukulan keras menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.

Akibat pemukulan tersebut, kening korban mengalami luka robek parah hingga mengeluarkan banyak darah. Korban segera dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan penanganan medis dan harus menerima lima jahitan pada lukanya.

Aksi penganiayaan ini sempat direkam oleh warga di lokasi kejadian dan mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @kabarsemarang.id. Berbekal rekaman video serta laporan korban, Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Agus Supriadi, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial AH yang merupakan warga Tandang, Kecamatan Tembalang, berhasil diringkus pada Senin (26/10/2026).

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong karena tersinggung diklakson. Kami tegaskan, setiap tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan," ujar AKBP Agus Supriadi, Selasa (27/10/2026).

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, AH kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.