Lambeturah.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dicky Erlangga, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Dicky tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Dicky dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DE, ASN Satker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, Dicky dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama tujuh tersangka lainnya. Namun, ia tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaannya.

Sementara itu, tujuh tersangka lain yang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026) langsung menjalani penahanan oleh KPK.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Stanley Cicero, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara; Rahmad Parulian, mantan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; serta Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selain itu, KPK menahan T. Rahmansyah Putra selaku mantan Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, serta Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pemberian uang berupa commitment fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa besaran uang yang diduga diterima para tersangka disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.

"Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut KPK, pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transaksi tunai maupun transfer. Penyedia proyek yang tidak memberikan uang itu disebut berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," ungkap Taufik.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang telah ditahan, sedangkan Dicky Erlangga dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan KPK, nilai uang yang diduga diterima para tersangka bervariasi. Dicky Erlangga diduga menerima Rp1,77 miliar, sedangkan T. Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar.

Adapun tersangka lainnya diduga menerima uang dengan nilai berbeda, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dugaan penerimaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat.