Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penetapan tersebut menyusul penetapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dua tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kedua tersangka tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.
KPK Dalami Dugaan Pemberian kepada Bupati
Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik KPK mendalami pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh perusahaannya.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujar Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
KPK Kembangkan Penyidikan hingga Proyek di Kota Bengkulu
Pengusutan kasus dugaan suap di Rejang Lebong sebelumnya turut berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pengembangan perkara tersebut berawal dari temuan mengenai keterlibatan pihak swasta yang juga memiliki proyek di wilayah Kota Bengkulu.
"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik pada Selasa (28/7/2026).
KPK masih mendalami keterkaitan pihak swasta tersebut dengan proyek-proyek yang berada di luar wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati Fikri Thobari Diduga Minta Fee Proyek
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Thobari diduga meminta fee kepada kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.
Dengan penetapan Eko Yusanto dan B. Daditama sebagai tersangka baru, penyidikan KPK terhadap perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong terus berkembang.
Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang, keterlibatan pihak swasta, serta kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan proyek lain di wilayah Bengkulu.





