Lambeturah.co.id - Usai sempat diamankan oleh pihak kepolisian usai menggelar aksi membentangkan spanduk di Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, belasan aktivis Greenpeace akhirnya dipastikan dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Kabar pembebasan ini dikonfirmasi langsung melalui akun media sosial resmi Greenpeace Indonesia. Dalam unggahannya, pihak Greenpeace menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan publik terhadap aksi damai tersebut.

"Teman-teman aktivis DIBEBASKAN! Terima kasih untuk semua yang telah mendukung aksi damai ini. Perjuangan belum selesai. Saatnya terus bersuara, mengawal isu yang kita perjuangkan, dan memastikan suara rakyat tidak diabaikan," tulis pernyataan resmi Greenpeace Indonesia.

Kronologi Penangkapan dan Sorotan Tim Hukum

Sebelumnya pada Selasa (20/10/2026), sebanyak 11 orang dari kelompok aktivis dan tim pendukung diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pasca-aksi pembentangan spanduk bermuatan pesan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.

Dari total 11 orang tersebut, lima di antaranya—yang merupakan tim penyelamat (rescue) dan awak pers diperbolehkan pulang terlebih dahulu. Sementara enam aktivis lainnya sempat tertahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan bersama Korwas Penyidik Reskrimsus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penahanan sementara enam aktivis tersebut sempat menuai kritikan tajam dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, sempat mempertanyakan kejelasan status hukum para aktivis yang dinilainya menggantung.

"Kami mendorong agar aparat penegak hukum segera memperjelas status hukum dari enam aktivis tersebut," ujar Alif di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2026).

Senada dengan Alif, perwakilan TAUD lainnya, Daniel Winarta, menegaskan bahwa penahanan tanpa status hukum yang jelas menyalahi prosedur penegakan hukum dan merusak iklim demokrasi.

"Tidak ada dasar hukum mengenai apa yang dilakukan oleh polisi saat ini. Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas itu tidak ada dasar hukumnya. Dari awal ketika dibawa pun sudah tidak sesuai prosedur," kata Daniel.

Dipastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan pengawalan dari tim advokasi, seluruh aktivis akhirnya dibebaskan. Pihak penasihat hukum dan Greenpeace menegaskan bahwa aksi menyuarakan keadilan iklim dan ekonomi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Melalui tagar `#KeadilanIklim`, `#KeadilanEkonomi`, dan `#NoProgressWithoutProtest`, Greenpeace menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu penanganan krisis iklim dan keterjangkauan biaya hidup bagi masyarakat luas.