Lambeturah.co.id - Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, korupsi yang dilakukan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) ikut menyasar pengadaan seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak
anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ucapnya dalam konferensi pers, pada Jumat (3/7/2026).
Tak hanya itu, Bupati Langkat juga menerima suap Rp 800 juta atas proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakvat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim)
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan
lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” kata Taufik
Sumber yang di antaranya dari mutasi jabatan di
Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
Ia menjelaskan Afandin menerima gratifikasi soal mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Hal itu juga menimbulkan keresahan di kalangan para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.
Taufik juga menyebutkan, bahwa gratifikasi juga diterima Bupati Langkat atas proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tandas Taufik.





