Lambeturah.co.id – Kuasa hukum mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah alias Teh Nur, Adharu Soleh, menyayangkan ketidakhadiran Erin Taulany dalam proses persidangan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar pada Kamis (22/10/2026) tersebut merupakan bagian dari proses hukum antara Erin, mantan istri Andre Taulany, dan mantan pekerjanya. Pihak Teh Nur menilai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak tergugat.

Adharu mengatakan, pihaknya sebenarnya telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Erin untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai pengembalian hak-hak yang dipersoalkan oleh kliennya.

Menurut Adharu, pihak Teh Nur berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus memperpanjang konflik. Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan berkaitan dengan hak-hak yang menurut pihaknya masih perlu diselesaikan.

"Sebetulnya sangat disayangkan menurut kami. Karena kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya kepada Ibu E," ujar Adharu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya menginginkan agar hak-hak Teh Nur dapat dikembalikan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen identitas yang disebut masih berkaitan dengan sengketa tersebut.

Adharu juga menilai proses mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara kini berlanjut ke tahap persidangan.

Meski mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, Adharu menyebut peluang perdamaian masih terbuka. Menurutnya, hakim memberikan kesempatan selama 14 hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian secara sukarela.

Apabila tidak ada kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku. Tahapan tersebut dapat mencakup penyampaian jawaban dari para pihak, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan hakim.

Adharu menegaskan bahwa kehadiran para pihak memiliki arti penting, khususnya dalam proses mediasi. Ia menjelaskan bahwa kuasa hukum bertugas mendampingi klien, sedangkan keputusan untuk berdamai tetap melibatkan pihak-pihak yang bersengketa.

Pihak Teh Nur pun masih menunggu respons dari Erin mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai. Sementara itu, mereka menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, Nur Rohmah menggugat Erin Taulany secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar.

Selain tuntutan tersebut, gugatan juga mencakup persoalan materiil yang berkaitan dengan gaji dan sejumlah biaya lainnya. Pihak Nur turut mempermasalahkan dugaan belum dikembalikannya sejumlah barang pribadi dan dokumen miliknya, termasuk KTP, telepon seluler, kartu ATM, serta pakaian.

Perkara ini berawal dari persoalan yang menurut pihak penggugat berkaitan dengan pengalaman Nur selama bekerja sebagai ART. Sejumlah dugaan perlakuan buruk dan tekanan psikologis menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.