Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya dipersoalkan karena digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan anggota hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam lampiran Informasi Perkara MA yang diterima redaksi, Jumat (30/10/2026).
Awal Mula Gugatan Suket Ijazah Gibran
Gugatan mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran tersebut diajukan oleh Subhan Palal.
Sebelum perkara berlanjut ke tingkat kasasi, gugatan Subhan lebih dahulu dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam pertimbangannya, PTUN Jakarta menilai substansi sengketa berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut.
Putusan PTUN Jakarta kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan Palal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum itu kemudian berujung pada dikabulkannya seluruh gugatan oleh majelis hakim kasasi.
Sengketa Ijazah Gibran Juga Bergulir di MK
Selain melalui jalur peradilan tata usaha negara, persoalan ijazah dan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka juga pernah menjadi bagian dari sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut masuk dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi persyaratan minimal pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
MK menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, terdapat dua jalur perkara yang perlu dibedakan, yakni sengketa terkait hasil Pemilu 2024 di MK dan gugatan mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang diajukan Subhan Palal terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.





