Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat (30/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di sektor cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.

"Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10).

Budi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.

"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," ujarnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru

Penggeledahan di Semarang ini dilakukan tidak lama setelah KPK mengumumkan penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya diungkap KPK pada Februari 2026.

KPK juga telah mengajukan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Dedi Congor tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dedi diketahui telah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Total Sembilan Orang Jadi Tersangka

Dengan penetapan Dedi Congor, jumlah tersangka dalam rangkaian perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai kini mencapai sembilan orang.

Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.

Salah satunya adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Gatot telah ditahan oleh penyidik KPK pada Agustus 2026.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Budi menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. KPK akan mendalami setiap temuan dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres," ujar Budi.