Lambeturah.co.id - Niat hati ingin menikmati kencan pertama dengan wanita yang dikenal melalui Instagram, seorang mahasiswa di Jatiuwung, Kota Tangerang, justru menjadi korban penipuan. Sepeda motor miliknya dibawa kabur komplotan pelaku yang diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk berkencan di kawasan Perumahan Garden Duta, Periuk, Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026).
Namun, saat pertemuan berlangsung, seorang pria tiba-tiba datang dan mengaku sebagai teman wanita yang sedang berkencan dengan korban. Pria tersebut kemudian meminta korban mengantarnya menggunakan sepeda motor ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung.
Sebelum berangkat, korban bahkan sempat menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar mengatakan, korban tidak menaruh curiga terhadap pria yang baru ditemuinya.
Setibanya di kawasan Jatiuwung, korban justru diajak berputar-putar di sekitar perumahan. Pelaku kemudian meminta berhenti dengan alasan ingin menghubungi seseorang yang disebutnya sebagai Pak Haji.
"Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan makanan ringan," ujar Herbin dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor miliknya.
Korban sempat menunggu sekitar dua menit karena mengira pelaku akan kembali. Namun, pria tersebut tak kunjung muncul. Menyadari telah menjadi korban penipuan, mahasiswa itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dua Pelaku Ditangkap di Pandeglang
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan melalui Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil penelusuran, sepeda motor korban diketahui dibawa ke wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, dua pria berinisial A dan RM berhasil ditangkap di Jalan Raya Sumur Batu, Cikeusik, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Keduanya diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria lain berinisial W alias A yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas Herbin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.
Kendaraan yang disita terdiri atas Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam.
Selain kendaraan, polisi turut menyita tujuh buah kunci sepeda motor serta satu unit telepon genggam merek Itel berwarna biru.
Herbin mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga terus memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain," katanya.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wanita Teman Kencan Hanya Berstatus Saksi
Di sisi lain, polisi turut memberikan penjelasan mengenai wanita yang pertama kali bertemu dengan korban melalui Instagram.
Herbin memastikan wanita tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan pelaku.
"Wanita itu hanya kebetulan saja. Dia diperiksa sebagai saksi dan tidak ada kaitannya dengan jaringan pelaku," pungkasnya.





