Lambeturah.co.id - Kisruh pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berujung pada peristiwa tak biasa. Sebuah makam yang telah berusia sekitar 20 tahun dibongkar dan dipindahkan setelah terjadi perselisihan antara dua warga yang berbeda dukungan politik.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah warga terlihat menggali makam yang berada di Kampung Cap Jaya RT 07 RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pembongkaran makam berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026.

"Benar, itu kejadiannya Minggu, 25 Oktober 2026," kata Alex dilangsir detikcom, Rabu (28/10/2026).

Alex menjelaskan, pemindahan makam dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut diselesaikan melalui mediasi. Prosesnya turut disaksikan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Menurut Alex, pemindahan makam berlangsung aman tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

"Jadi, kesepakatan bongkar makam itu memang sebelumnya ada permasalahan, kemudian sudah berdamai, dan jenazah dipindahkan ke makam keluarganya," ujarnya.

Berawal dari Perselisihan Pendukung Calon Kades

Alex mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari perbedaan dukungan dalam pilkades. Dua warga yang terlibat dalam konflik masing-masing mendukung calon kepala desa yang berbeda.

Warga berinisial A diketahui mendukung calon yang memenangkan pemilihan. Sementara itu, warga berinisial B merupakan pendukung calon yang kalah sekaligus pemilik lahan tempat makam tersebut berada.

Perselisihan dipicu oleh rasa tersinggung setelah muncul ucapan yang dianggap merendahkan calon kepala desa yang didukung pihak B. Salah satu ucapan yang dipermasalahkan berkaitan dengan kemampuan finansial calon tersebut untuk maju dalam pilkades.

"Awalnya itu karena dengar suara-suara terkait pilkades juga, 'Nggak punya uang kok Si C nyalon-nyalon', punya ketersinggungan di situ," jelas Alex.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan perbedaan pilihan politik itu kemudian berkembang menjadi konflik antara kedua warga.

Pihak B, selaku pemilik lahan, lantas meminta pihak A memindahkan makam ayahnya yang telah berada di lokasi tersebut selama sekitar 20 tahun.

Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Perselisihan tersebut akhirnya dimediasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Sebagai bagian dari penyelesaian masalah, makam almarhum ayah pihak A dipindahkan ke pemakaman keluarga.

Alex menegaskan, lahan tempat makam sebelumnya berada merupakan tanah pribadi milik pihak B, yang mendukung calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan.

"Karena ketersinggungan, akhirnya ditengahi, dan diselesaikan. Akhirnya, pendukung yang menang ini mindahin makamnya. Jadi itu tanah makam pribadi dari pihak yang kalah," tuturnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses pembongkaran dan pemindahan makam dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik karena perselisihan akibat perbedaan dukungan dalam pilkades berujung pada pemindahan makam yang telah berusia puluhan tahun.