Lambeturah.co.id - Aksi pencurian mobil terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Seorang pria berinisial US ditangkap polisi setelah mencuri Toyota Kijang milik warga dan menjualnya hanya dengan harga Rp4 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan Toyota Kijang miliknya di belakang rumah yang berada di kawasan Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Ketika pagi hari, korban terkejut setelah mengetahui mobilnya sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman tersebut, terlihat mobil korban melintas di sekitar pos satpam. Polisi menduga kendaraan dibawa pelaku setelah merusak bagian kunci kontak.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada US sebagai pelaku pencurian.
US akhirnya ditangkap polisi di sebuah tempat kos di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam pemeriksaan, US mengakui telah mencuri Toyota Kijang tersebut. Ia juga mengaku menjual mobil hasil curian kepada seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook.
Mobil curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta. Transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem COD.
Polisi saat ini masih menyelidiki keberadaan pembeli mobil tersebut untuk mengungkap lebih jauh rangkaian transaksi kendaraan hasil curian.
Uang dari hasil penjualan mobil kemudian digunakan US untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





