Lambeturah.co.id – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB setelah mengalami sakit.
Kabar meninggalnya Napoleon dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. Ia membenarkan informasi tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (18/10/2026).
"Iya benar, [karena] sakit," kata Putri Maya Rumanti, sebagaimana dikutip dari Antara.
Jenazah Napoleon dijadwalkan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Napoleon Bonaparte merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Sebelum dipercaya menjadi Kadivhubinter Polri pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sepanjang kariernya, Napoleon juga pernah bertugas sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan Bareskrim Polri.
Namanya menjadi perhatian publik ketika terseret kasus suap yang berkaitan dengan penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap untuk membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana dalam perkara hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat berstatus buronan.
Dalam perkara tersebut, Napoleon dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.
Kepergian Napoleon Bonaparte menandai berakhirnya perjalanan hidup seorang mantan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki jabatan penting di institusi kepolisian sekaligus menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum.





