Lambeturah.co.id – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang, Banten, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 52 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis.
Razia ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika serta peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Aghafe. Petugas menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan dan mengantisipasi adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika di lokasi yang menjadi sasaran razia.
Sebanyak 52 botol miras yang disita selanjutnya akan dimusnahkan. Selain pemeriksaan lokasi, petugas juga melakukan tes urine terhadap para pengunjung tempat hiburan malam.
Kompol Vhalio Aghafe menegaskan bahwa Polresta Serang Kota akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Pihaknya juga berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Serang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya.





