Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas IV sekolah dasar (SD).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

"Kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," kata Romo Syafi'i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Romo Syafi'i menegaskan, kebijakan tersebut menurutnya tidak ditujukan kepada individu, melainkan pada penyebaran budaya LGBTQ. Karena itu, Kemenag tengah menyiapkan materi yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.

"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, materi tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, pembelajaran akan dimulai dari kelas 4 hingga kelas 6.

"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3," kata Romo Syafi'i.

Menurutnya, materi pembelajaran tersebut saat ini telah dikumpulkan dan sedang dalam tahap pematangan sebelum nantinya diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.

"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," tuturnya.

Selain melalui jalur pendidikan, Romo Syafi'i menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik mengenai pelarangan penyebaran budaya LGBTQ.

Kemenag, kata dia, turut dilibatkan sebagai narasumber dalam proses penyusunan naskah akademik tersebut.

"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narasumber pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.

Romo Syafi'i menambahkan, upaya tersebut nantinya mencakup edukasi di lingkungan pendidikan serta aspek penegakan hukum. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan yang tengah disusun tersebut diklaim tidak ditujukan untuk menyasar individu.

"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu," pungkasnya.